Selasa, 21 Oktober 2025

Lembaga

Amil Zakat

Amil Zakat
KetuaSyaiful Anwar
Wakil KetuaMunajat
BendaharaAdi Rianto

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Secara bahasa, zakat berarti “menyucikan” atau “membersihkan”, sedangkan secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab dan haul untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah (wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri) dan zakat mal (zakat harta seperti emas, perak, hasil pertanian, atau perdagangan). Tujuan zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat kikir, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya menyempurnakan ibadahnya, tetapi juga turut serta membangun kesejahteraan umat.

Musholla Darussalam
No. 38, Zhenzheng Rd, Dajia District, Taichung City, 437 (Warung Indonesia Mba Susan, Lantai 4)
Luas Area1.927 m2
Luas Bangunan1.927 m2
Status LokasiSewa Pakai
Tahun BerdiriMei 2025
  • Jadwal Yasinan Rutin diadakan pada hari Sabtu malam Minggu setelah Isha, Minggu kedua setiap bulannya